Hello, Guest [login][register!]  
Home | Gallery | About HTOG | Info Anggota | News | Forum
Community | Document
 Forum: Discussion Forum
.:Discussion Forum:.
[ home ]
Lain-lain >> Tips & Trick
[ new topic ]Total=8, Pages 1 of 1 | First | Prev | Next | Last
Topics Replies Views

by ipal0876 
Last login : 05-Jul-2010 14:11:02
[05-Jul-2010 14:13:05]
salam kenal
salam kenal dri ane..pengen gabung nih om,, syarat2-nya apa ,,,? makasih..
by ipal0876

2 39

by galpam 
Last login : 29-Jul-2010 08:12:04
[01-Jul-2010 03:51:04]
syarat gabung
Bro... klo mo gabung syarat nya apa aja? nuhun....
by galpam

1 28

by syukur 
Last login : 29-Jun-2010 04:14:01
[29-Jun-2010 04:43:02]
Kilap Chrome
Nah... kalo ada yang mau kilapin accesories pake chrom.. datang atau kontak aku ya.. di bekasi.. 085782719735 email.. ctlc_panyingkiran@hotmail.com. Tks
by syukur

1 24

by eza6sic6 
Last login : 19-Feb-2009 06:35:02
[05-Dec-2008 03:16:03]
sekedar informasi
Untuk sekedar informasi, Saat ini profil HTOG serta link web HTOG telah terdaftar di salah satu perusahaan produsen ban yaitu FDR tire, untuk lebih lengkapnya silahkan klik http://fdrtire.com/clubs.php. Untuk kedepannya mudah2an antara kita (HTOG) serta FDR tire bisa membuat kerjasama yang dapat menguntungkan kedua belah pihak. untuk saran serta masukan untuk di up load di dalam web FDR tersebut dapat menghubungi saya atau via email ke qashwa@yahoo.co.id / reza_fajarsah@yahoo.com. terima kasih, salam reza fajarsah
by eza6sic6

15 333

by eza6sic6 
Last login : 19-Feb-2009 06:35:02
[11-Jul-2008 05:21:02]
Safety, Septi, Save, Safe, apa aja deh…..
Safety, Septi, Save, Safe, apa aja deh….. By digitalmbul • May 23rd, 2008 • Category: Automotive *sumber http://digitalmbul.com/blogs/ Speak! I am the owner..what else?? Hmm…lagi-lagi si Septi ini dipanggil-panggil… Sebetulnya artikel ini berhubungan dengan wacana ini dan itu dan yang onoh juga Ada sedikit opini yang terngiang-ngiang saat gue berkendara…dan kebetulan liat postingan Om Caplangs (ditambahin s biar keliatan jamak). Kenapa jadinya pembelajaran Safety ini mewabah? Padahal, jelas-jelas dalam perangkat hukum kita sudah mengatur semua. Akhirnya, para pembuat produk membuat kampanye safety nya masing-masing. Bila saja peraturan yang ada di tegakan dengan benar, dan tentu saja tepat, maka gue rasa gak akan sebanyak ini pengertian safety yang terpecah, menurut kepentingan kelompok masing-masing Kenapa? Ambil contoh… di dalam teori Safety dalam berbelok, kita harus menggunakan spion, atau memastikan jalur yang akan kita ambil/pakai kosong dari pengguna jalan lain. Menggunakan lampu tanda berbelok, dan lain sebagainya, tentu saja dibungkus dalam tata bahasa masing-masing “produsen safety theory“. Mau liat peraturannya? PP 43/1993 menyebutkan, Paragraf 3 Tata Cara Membelok Pasal 59 (1)Pengemudi yang akan membelok atau berbalik arah, harus mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan belakang kendaraan dan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat lengannya. (2)Pengemudi yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping, harus mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan belakang kendaraan serta memberikan isyarat. (3)Pengemudi dapat langsung belok ke kiri pada setiap persimpangan jalan, kecuali ditentukan lain oleh rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas pengatur belok kiri. Dalam teori lain yang berhubungan dengan “kesehatan” kendaraan salah satunya disebutkan, Pastikan ban anda memenuhi persyaratan untuk laik jalan, kembangan yang masih baik, tekanan angin sesuai dengan kondisi ban, velg dalam keadaan baik. Di dalam peraturan disebutkan lebih rinci, PP 44/1993, Pasal 15 (1)Setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan harus memiliki sistem roda yang meliputi roda-roda dan sumbu roda. (2)Roda-roda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berupa pelek-pelek dan ban-ban hidup serta sumbu-sumbu atau gabungan sumbu-sumbu roda yang dapat menjamin keselamatan. (3)Ban-ban hidup sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus memiliki adhesi yang cukup, baik pada jalan kering maupun jalan basah. (4)Rancangan sumbu roda dan/atau gabungan sumbu roda berikut roda-rodanya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), harus memperhatikan kelas jalan yang akan dilalui. (5)Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem roda dan sumbu roda dan/atau gabungan sumbu roda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri. Lihat kan? semuanya sebetulnya sudah terangkum di dalam Peraturan yang sudah lama ada. Tapi bagaimana caranya supaya semua orang tau? Kembali kita akan berbicara tentang sosialisasi. Sosialisasi saya bagi menjadi 2 # Secara edukatif # Secara implementatif No. 1 sudah barang tentu bisa ditebak, secara teori penyampaian Peraturan ini harus sampai kepada masyarakat diseluruh level. Sarana edukasi ini mulai di lakukan oleh pihak instansi-instansi terkait, tentu saja tidak lepas dari peran sponsor, yang seperti kita tau, di negara kita tercinta ini, lebih berkuasa swasta dibandingkan pemerintah..hehehehe. Edukasi dini, dari sekolah-sekolah, teori penunjang, kurikulum ekstrakurikuler sekolah, sudah lumayan banyak. Peran media pun tak kalah gaungnya dengan instansi-instansi ini. Tahap pertama ini, sebetulnya tahap dimana kita bisa berbicara “general issues” semua elemen masyarakat dapat ikut andil. Tapi sayangnya, banyak yang lebih ke orientasi keuntungan, secara materiil atau secara kelompok. No. 1 akan menjadi isapan jempol belaka, bila tidak ada dukungan dari No.2, tahap implementasi, atau bisa kita bilang, disini ketegasan aparat dilapangan sangat diperlukan. Ya…sudah bisa ditebak, semua usaha di no.1 menjadi sia-sia, bahkan menjadi marketing tools untuk perusahaan-perusahaan automotive atau sejenisnya, yang disebut CSR kembali lagi berbicara tentang keuntungan, karena lagi-lagi ketegasan pemerintah yang mandul. Sempat saya berbicara dengan salah satu pejabat di salah satu instansi yang bergerak dalam bidang lalu lintas, mengenai aksesoris kendaraan bermotor yang membahayakan, lampu mika bening misalnya. Sungguh mencengangkan, pejabat tersebut memilih menyurati Mentri Perdangangan dan Perindustrian, dan sewaktu saya tanyakan, bukankan sudah tersebut dalam Peraturan Pemerintah mengenai kelengkapan kendaraa bermotor? PP 43/1993, Pasal 74, (2)Pengemudi kendaraan bermotor wajib: a.menjaga agar lampu kendaraannya tetap berfungsi dan tidak menyilaukan pengemudi kendaraan lain; b.menyalakan lampu penunjuk arah pada waktu akan membelok atau berbalik arah; c.menyalakan lampu tanda berhenti bagi pengemudi bus sekolah, waktu menurunkan dan/atau menaikkan penumpang; d.menyalakan lampu peringatan berwarna biru bagi pengemudi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72. e.menyalakan lampu peringatan berwarna kuning bagi pengemudi kendaraan bermotor untuk penggunaan tertentu atau yang mengangkut barang tertentu. PP 44/1993 Pasal 41 Sepeda motor dengan atau tanpa kereta samping harus dilengkapi dengan lampu-lampu dan pemantul cahaya yang meliputi : a.lampu utama dekat; b.lampu utama jauh, apabila mampu mempunyai kecepatan melebihi 40 kilometer per jam pada jalan datar; c.lampu penunjuk arah secara berpasangan di bagian depan dan *24238 bagian belakang sepeda motor; d.satu lampu posisi depan; e.satu lampu posisi belakang; f.satu lampu rem; g.satu lampu penerangan tanda nomor kendaraan di bagian belakang; h.satu pemantulan cahaya berwarna merah yang tidak berbentuk segitiga. Pasal 47 Lampu rem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf f, berwarna merah yang kekuatan cahayanya lebih besar dari lampu posisi belakang yang dipasang pada bagian belakang sepeda motor. Beliau mengatakan, bahwa “kasihan” melihat anggota di lapangan, mereka sudah berkerja keras, dan lain sebagainya. Loh, berarti??? Sudah menjadi rahasia umum, bahwa instansi-instansi yang memang bertugas untuk menjalankan peraturan lalu lintas, atau yang terlibat didalamnya tersebut “tidak akur”. Harusnya mereka malu, urusan internal mereka saja, seperti garis komando yang putus tengah jalan, atau sosialisasi internal yang teramat lemah masih belum mereka bisa selesaikan, tapi malah mereka sibuk saling menghujat, dan menjatuhkan, dan berusaha menunjukan diri mereka yang paling hebat. Malah lebih hebatnya lagi, peran media yang dulu kuat, dalam mengungkap kebodohan level menengah kebawah agar terlihat oleh level menengah keatas, sekarang sudah sangat tidak berfungsi, karena mereka yang menengah keatas seakan “tidak mau tau” dengan urusan di bawah, lalu apa yang mereka pedulikan???? Angka 35 nyawa meninggal dalam satu bulan, tingkat kecelakaan mau tertinggi di dunia sudah bukan menjadi tujuan awal mereka menjabat. Lucunya, ketika pesawat jatuh, kereta api anjlok, dan lain sebagainya, menjadi bahan rapat, lalu…kehilangan nyawa perhari di jalan raya apa jadinya? Gue teramat yakin, apabila peraturan di tegakkan dengan sebenar-benarnya, program safety di jalan gak akan sulit..hanya menambal beberapa “kebocoran”, bukan menambal “kebodohan”.. Dan tidak akan ada lagi “kampanye salah kaprah“
by eza6sic6

7 263

by eza6sic6 
Last login : 19-Feb-2009 06:35:02
[11-Jul-2008 05:17:03]
Strobo, Strobe Light
*sori klo repost *KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH METROPOLITAN JAKARTA RAYA DAN SEKITARNYA* Jl. Jend Sudirman No.55 Jakarta Selatan 12190 No.Pol : B17173/X/2005/Datro Jakarta 31 Oktober 2005 Klasifikasi : BIASA Lampiran : - Perihal : Ketentuan Penggunaan Siriene dan Rotator 1.Rujukan : a. Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan b. Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi 2. Bahwa belakangan ini ada kecenderungan penyalahgunaan dan pemasangan Lampu Rotator dan Sirine pada kendaraan bermotor yang tidak berhak, maka bersama ini disampaikan ketentuan penggunaan dan Pemasangan Lampu Rotator dan Sirine yang diatur sebagai berikut : Isyarat peringatan dengan Bunyi yang berupa Sirine sesuai pasal 72 PP No.43Tahun 1993 hanya dapat digunakan oleh : # a. Kendaraan Pemadam Kebakaran yang sedang melaksanakan tugas termasuk kendaraan yang diperbantukan untuk keperluan Pemadam Kebakaran. # b. Ambulan yang sedang mengangkut orang sakit. # c. Kendaraan Jenazah yang sedang mengangkut Jenazah. # d. Kendaraan Petugas Penegak Hukum Tertentu yang sedang melaksanakan tugas. # e. Kendaraan Petugas Pengawal Kepala Negara atau Pemerintahan Asing yang menjadi Tamu Negara. Peringatan Bunyi berupa Sirine sesuai Pasal 75 PP No.44 Tahun 1993 hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor : # a. Petugas Penegak Hukum Tertentu # b. Dinas Pemadam Kebakaran # c. Penanggulangan Bencana # d. Ambulance # e. Unit Palang Merah # f. Mobil Jenazah Lampu Isyarat Berwarna Biru sesuai Pasal 66 PP No.44 Tahun 1993 hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor : # a. Petugas Penegak Hukum Tertentu # b. Dinas Pemadam Kebakaran # c. Penanggulangan Bencana # d. Ambulance # e. Unit Palang Merah # f. Mobil Jenazah Lampu Isyarat Berwarna Kuning sesuai Pasal 67 PP No.44 Tahun 1993 hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor : # a. Untuk membangun, merawat atau membersihkan fasilitas umum. # b. Untuk menderek kendaraan. # c. Pengangkut bahan berbahaya dan beracun, limbah bahan berbahaya dan beracun, peti kemas dan alat berat. # d. Yang mempunyai ukuran lebih dari ukuran maksimum yang diperbolehkan untuk dioperasikan di jalan. # e. Milik Instansi Pemerintah yang dipergunakan dalam rangka keamanan barang yang diangkut. 3. Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, dalam rangka menciptakan ketertiban penggunaan lampu rotator dan sirine maka bersama ini kami mohon bantuan penyampaian informasi kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak menggunakan dan memasang Lampu Rotator dan Sirine pada kendaraan bermotor yang tidak berhak. 4. Terhadap Pelanggaran ketentuan Peringatan dengan Bunyi dan Sinar sesuai Pasal 61 ayat 1 UU No.14 Tahun 1992 dipidana dengan Pidana Kurungan paling lama 1 bulan dan denda setinggi tingginya Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) 5. Demikian untuk menjadi maklum dan atas bantuannya diucapkan terima kasih. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA
by eza6sic6

7 189

by firman 
Last login : 11-Dec-2008 03:47:00
[05-Oct-2007 06:14:05]
alamat GIVI singapore
dear mas Bro, ada yang tau ga alamat givi di singapore ane perlu niey thanks "Inspiration Black...B64270"
by firman

17 520

by Anto 
Last login : 04-Oct-2007 14:29:02
[29-Aug-2007 15:28:04]
Mesin cepat panas?
Brothers, Ada yang tau ga yah oli motor yang bagus? karena mongtor ane cepet banget panas nih, pa lagi sekarang route PP melewati daerah pembangunan jalur busway :( Share info nya dong....
by Anto

7 431
[ new topic ]Total=8, Pages 1 of 1 | First | Prev | Next | Last
 
Contact Us | Terms of Service | Privacy Policy
Copyright © 2007-2008 Honda Tiger Owners Group - Tempat Kumpulnya Pecinta Honda Tiger Indonesia™ - powered by bluesminor7
Google PageRank